Tumbal Tata Ruang: Saat Perda Melumat Tanah Adat

2 Maret 2026


“Kami sepakat bahwa tanah adalah situs tertua di wilayah adat kami, termasuk situs-situs sejarah yang ada di atasnya. Ketika tanah itu dipatok konsesi atau digusur infrastruktur, mereka tidak hanya menghancurkan fisik lahan, tapi juga menghapus identitas kami sebagai Tou Minahasa.”


Penulis : Belarmino Lapong


SUNGAI itu tidak lagi sama. Di salah satu sudut wilayah adat Tonsea Likupang, aliran Marawuwung yang dahulu menjadi urat nadi kehidupan kini perlahan sekarat. Sebagian badannya mengering, sementara sisanya membawa maut yang tak kasat mata. Bagi masyarakat yang lahir dan besar di bantarannya, air yang dulu menyegarkan itu kini berubah menjadi sumber kecemasan yang nyata.

Kematian puluhan ekor sapi milik warga menjadi alarm keras yang tak bisa ditampik. Namun, bagi masyarakat adat setempat, yang lebih menyakitkan daripada kehilangan ternak adalah respons otoritas yang dianggap menghina akal sehat. Pemerintah daerah kabupaten Minahasa Utara, sempat berkilah bahwa kematian massal itu disebabkan oleh kain jeans yang tertelan.

“Logika saja harus jalan. Mana mungkin puluhan sapi mati serentak, semuanya karena makan kain?” ujar Omega Pantow, seorang pemuda adat Tonsea Likupang yang menyaksikan langsung bagaimana ruang hidupnya dikepung izin konsesi PT Meares Soputan Mining/Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN) seluas hampir 40.000 hektar.

Bagi Omega, Marawuwung bukan sekadar air yang mengalir, melainkan saksi bisu kehancuran ruang kelola rakyat. Ia menceritakan bagaimana seorang kerabatnya mendapati tanaman di lahannya langsung mengering hanya sehari setelah disiram air sungai tersebut. Kini, sawah-sawah yang dulu hijau terpaksa ditinggalkan. Ketakutan itu menjalar hingga ke kulit; warga yang nekat mandi mulai mengeluhkan rasa gatal dan suhu air yang terasa panas secara tidak wajar. Bahkan, anak-anak dilaporkan muntah-muntah setelah tak sengaja meminum air sungai saat bermain.

“Hari ini Marawuwung bukan lagi sumber kehidupan, tapi sumber ketakutan. Kami yang dulu menggantungkan hidup di sana, sekarang harus melihat sungai itu mati pelan-pelan karena aktivitas tambang,” tegas Pantow.

Dampak ini ternyata tidak berhenti di daratan. Di pesisir, para nelayan mulai melipat jaring mereka karena laut tak lagi ramah. Ungkapan “ikan so jao” (ikan sudah jauh) menjadi kenyataan pahit yang memaksa para penjaga laut beralih profesi. Omega melihat pola ini sebagai ancaman eksistensial bagi identitas mereka sebagai masyarakat adat. Jika daratan dicemari dan laut dijauhi, lantas di mana lagi mereka harus berpijak.

Ironisnya, di tengah jeritan warga, kebijakan tata ruang justru tampak memberikan karpet merah bagi ekspansi industri. Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) dipandang Omega sebagai kebijakan yang buta terhadap keberadaan masyarakat adat. Hasil uji laboratorium yang tak kunjung dibuka ke publik semakin mempertebal kecurigaan bahwa ada kepentingan besar yang sedang dilindungi.

“Kami melihat pemerintah tutup mata. Kebijakan yang keluar hari ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat, melainkan hanya menguntungkan oligarki di balik pengesahan Perda RTRW,” ungkapnya.

Pemuda yang akrab disapa Mega, aktif juga sebagai penggerak di Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), sebagai salah satu Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Sulawesi.

Bagi Omega dan pemuda adat lainnya, perjuangan ini bukan sekadar soal air atau tanah, melainkan soal harga diri dan masa depan. Jika seluruh wilayah konsesi itu pada akhirnya dikeruk habis, ia khawatir bukan hanya kampung-kampung yang akan hilang, melainkan seluruh riwayat masyarakat adat Tonsea Likupang akan terhapus dari peta sejarah.

Area Proyek PT MSM/TTN Likupang di Minahasa Utara. (Foto Google Earth)
Area Proyek PT MSM/TTN Likupang di Minahasa Utara. (Foto Google Earth)

Hutan dan Segala di Atasnya Terancam

Ketika Masyarakat Adat di pesisir Tonsea Likupang mengeluhkan sungai yang mengering dan ikan yang menjauh, mereka sebenarnya sedang menceritakan babak akhir dari sebuah anomali ekologis yang terukur secara saintifik. Data satelit dari Global Forest Watch (GFW) memberikan fakta yang menohok, Sulawesi Utara sedang kehilangan benteng alamnya dengan kecepatan yang mengkhawatirkan.

Sejak awal milenium, tepatnya dari tahun 2001 hingga 2024, provinsi ini telah kehilangan sekitar 120.000 hektare tutupan pohon. Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas; ia merepresentasikan penyusutan sebesar 10% dari total tutupan hijau yang ada di tahun 2000. Kehilangan ini setara dengan melepaskan sekitar 90 juta ton emisi karbon (CO₂) ke atmosfer, sebuah kontribusi lokal terhadap krisis iklim global yang dampaknya kini dirasakan langsung oleh warga seperti munculnya ketidakpastian cuaca.

Namun, bagian paling tragis dari data ini terletak pada rusaknya hutan primer basah. Antara tahun 2002 hingga 2024, Sulawesi Utara kehilangan sekitar 45.000 hektare hutan inti. Kehilangan hutan primer ini menyumbang 38% dari total kerusakan hutan di wilayah tersebut. Secara ekologis, hutan primer adalah mesin pengatur siklus air yang tak tergantikan. Ketika hutan ini dikonversi atau terfragmentasi oleh konsesi berskala besar, fungsi hidrologisnya seperti menyimpan air hujan dan mengalirkannya secara perlahan ke sungai-sungai seperti Marawuwung, berhenti bekerja.

Runtuhnya siklus air ini menjelaskan mengapa debit sungai menurun drastis hingga kering di beberapa titik. Tanpa filter alami dari akar-akar pohon hutan primer, sedimen dan material sisa aktivitas di daratan mengalir tanpa penghalang menuju muara.

Inilah yang menjelaskan fenomena “ikan so jao” di wilayah pesisir. Degradasi hutan di daratan menciptakan sedimentasi dan perubahan suhu di ekosistem laut yang menghancurkan terumbu karang serta mengusir populasi ikan dari wilayah tangkap tradisional nelayan.

Pada tahun 2020 saja, Sulawesi Utara tercatat masih memiliki 610.000 hektare hutan alam yang menyelimuti 42% luas daratannya. Namun, laju deforestasi tetap berjalan di angka ratusan hektare per tahun. Termasuk kehilangan 800 hektare hutan alam pada periode 2024 saja. Angka-angka ini menjadi bukti ilmiah bahwa kebijakan tata ruang saat ini, termasuk Perda RTRW yang diperdebatkan, sedang mempertaruhkan sisa-sisa benteng ekologis terakhir demi kepentingan ekstraktif.

Fakta di atas sesuai data yang dimuat dalam laporan riset berjudul “Penebangan hutan di Sulawesi merusak habitat monyet dan kera lokal” yang dipublikasikan oleh The Conversation Indonesia (2020). Selain itu pula, penebangan hutan di Sulawesi yang kian masif bukan hanya serangan terhadap ruang hidup manusia, tetapi membuka ruang kematian bagi keanekaragaman hayati unik yang menghuninya.

Riset menunjukkan bahwa konversi hutan menjadi lahan pertanian dan area industri telah merusak habitat kritis bagi primata lokal, seperti monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) dan kera endemik lainnya. Ketika kanopi hutan primer hancur, spesies-spesies ini kehilangan sumber pangan dan ruang jelajah, memaksa mereka terisolasi dalam fragmentasi hutan yang sempit dan meningkatkan risiko kepunahan secara drastis.

Krisis ini menciptakan efek domino bagi keberlangsungan ekosistem secara keseluruhan. Primata Sulawesi memegang peran vital sebagai penyebar biji alami; tanpa kehadiran mereka di hutan yang sehat, kemampuan hutan untuk meregenerasi diri secara alami akan lumpuh. Dengan status beberapa spesies yang kini masuk dalam kategori sangat terancam punah (Critically Endangered), kerusakan wilayah adat di Tonsea Likupang bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan terputusnya mata rantai kehidupan yang selama ini menjaga keseimbangan alam Sulawesi.

Bagi Masyarakat Adat, tanah bukanlah sekadar komoditas atau hamparan luas untuk dieksploitasi; tanah adalah situs tertua yang menyimpan memori kolektif dan identitas leluhur. Namun, hari ini, arus pembangunan infrastruktur penyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang, konsesi tambang dan industri ekstraktif lainnya justru menjadi ancaman nyata bagi keberadaan situs-situs sakral ini.

Sejarah mencatat luka yang belum sembuh akibat gerak pembangunan yang abai terhadap ruang adat. Perusakan waruga di Kuwil Kinangko’an demi pembangunan Waduk Kuwil, hingga tergerusnya Waruga Maklentuai oleh proyek Jalan Tol Manado-Bitung, menjadi bukti betapa rapuhnya perlindungan terhadap warisan leluhur di mata pengembang.

Bahkan, proyek-proyek ini juga menghancurkan ekosistem vital seperti mata air Aer Ujang yang kini tinggal kenangan. Pola perusakan yang sama kini menghantui wilayah adat Tonsea Likupang, di mana situs-situs adat berada dalam posisi yang sangat rentan di tengah kepungan konsesi tambang.

“Kami sepakat bahwa tanah adalah situs tertua di wilayah adat kami, termasuk situs-situs sejarah yang ada di atasnya. Ketika tanah itu dipatok konsesi atau digusur infrastruktur, mereka tidak hanya menghancurkan fisik lahan, tapi juga menghapus identitas kami sebagai tou Minahasa,” tegas Filo Karundeng, pemuda adat Tombulu yang aktif dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara atau BPAN.

Bagi Filo, tanah dan wilayah adat saat ini sedang berada di ujung tanduk karena arus pembangunan yang tidak lagi menghargai kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya. Ia menyoroti bagaimana kebijakan seringkali dipaksakan tanpa melihat nilai sakral sebuah wilayah.

Secara global, pengabaian ini melanggar tanggung jawab negara. Berdasarkan laporan Pelapor Khusus PBB pada sesi ke-60 (8 September – 3 Oktober 2025), ditegaskan bahwa tanpa pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai subjek hukum internasional, negara dianggap gagal memenuhi kewajiban internasionalnya berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), khususnya pada bagian pembukaan dan Pasal 38.

Krisis ini semakin mengkhawatirkan karena ketika aturan tata ruang disusun tanpa keterlibatan pemilik wilayah adat, pembangunan hanya akan menjadi instrumen penghapusan identitas secara halus. Jika seluruh situs adat diratakan demi kepentingan industri, Minahasa akan kehilangan jati dirinya.

Masyarakat adat seperti Omega Pantow di Likupang dan pemuda adat lainnya terancam hanya akan menjadi penonton yang terasing di rumah sendiri, meratapi hilangnya situs ingatan leluhur mereka yang terkubur di bawah beton dan lubang tambang.

Benang merah dari seluruh kekacauan ini bermuara pada pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026-2044 yang cacat prosedur. Produk hukum ini menjadi payung legal yang melegitimasi perusakan ekologi sekaligus penghancuran situs leluhur. Tanpa SK Pengakuan Masyarakat Adat, wilayah adat dianggap ruang kosong yang bebas dipatok konsesi tambang, membiarkan Sungai Marawuwung sekarat sementara di saat yang sama membiarkan alat-alat berat meratakan waruga dan situs sakral atas nama pembangunan.

“Tanah adat sekarang terancam oleh kebijakan yang lahir di ruang tertutup. Pengesahan Perda RTRW yang tidak partisipatif adalah bukti suara kami dibungkam untuk menghapus identitas tou Minahasa,” tegas Karundeng.

Baginya, kebijakan ini sengaja menutup ruang bagi masyarakat adat agar tidak lagi eksis di tanahnya sendiri.

Pit Marawuwung, Likupang, Minut. (Foto: Masyarakat Adat Tonsea Likupang
Pit Marawuwung, Likupang, Minut. (Foto: Masyarakat Adat Tonsea Likupang

Sikap Tegas AMAN Sulut

Potret ketimpangan penguasaan ruang di Sulawesi Utara bukanlah fenomena baru, melainkan krisis menahun yang terukur. Berdasarkan Working Paper berjudul “Potret Krisis Ruang Sulawesi” yang disusun oleh Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Makassar, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, data menunjukkan bahwa intensitas pemberian izin industri ekstraktif sudah sangat masif sejak satu dekade lalu.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa hingga periode verifikasi Januari 2013, Sulawesi Utara telah dibebani oleh 94 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 239.107,24 hektare. Angka historis ini menjadi fondasi krusial untuk memahami mengapa hari ini Sulawesi Utara telah kehilangan sekitar 120.000 hektare tutupan pohon.

Data JKPP dan SLPP ini mempertegas bahwa penguasaan lahan oleh segelintir entitas besar telah berakar lama, yang kini dilegitimasi kembali oleh Perda RTRW 2026-2044.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi publik sekaligus konferensi pers guna membongkar praktik senyap di balik penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2026-2044. Produk hukum yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemprov Sulut pada 24 Februari lalu itu dinilai cacat prosedur karena minimnya partisipasi publik.

Dalam diskusi “Batalkan Perda RTRW Sulut 2026-2044”, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut menegaskan bahwa aksi yang mereka laksanakan bersama Koalisi Masyarakat Sipil di hari Selasa kemarin adalah murni kegelisahan masyarakat dan tidak ditunggangi kepentingan kelompok tertentu.

Upaya normatif dan prosedural sebenarnya telah ditempuh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara sejak Oktober tahun lalu. Surat permohonan resmi telah dilayangkan ke meja DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan tuntutan yang jelas. Meminta akses terhadap salinan Perda dan Naskah Akademik RTRW, serta mendesak diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama gerakan masyarakat sipil. Namun, hingga ketuk palu pengesahan dilakukan, tidak ada jawaban, apalagi keterbukaan. Komunikasi politik dengan sejumlah anggota dewan pun berakhir buntu tanpa hasil.

“Kami membantah keras tuduhan bahwa aksi ini adalah gerakan yang ‘tiba saat tiba akal’. Kami sudah melakukan semua upaya hukum dan normatif, namun aspirasi kami terus diabaikan hingga pengesahan dilakukan secara tertutup,” tegas Kharisma Kurama, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara.

Gerakan masyarakat sipil juga menyayangkan munculnya pernyataan dari sejumlah pejabat publik pasca-aksi yang dinilai provokatif. Ada upaya sistematis untuk membenturkan gerakan sipil dengan masyarakat itu sendiri. Kharisma melihat hal ini sebagai bentuk politik adu domba yang coba dimainkan oleh pemerintah daerah melalui pejabat-pejabat yang tidak bertanggung jawab atas persoalan yang mereka timbulkan sendiri.

Keterlibatan AMAN Sulawesi Utara dalam koalisi ini didasari oleh alasan-alasan fundamental. Pertama, proses penyusunan Perda RTRW yang dilakukan secara tidak partisipatif dan tertutup menandakan ada sesuatu di balik produk hukum ini. Kedua, pemerintah daerah dianggap gagal menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 18 B UUD 1945 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 terkait pengakuan kehidupan masyarakat adat.

“Sampai hari ini, perlu teman-teman ketahui bahwa di Sulawesi Utara belum ada atau mengeluarkan SK Pengakuan terhadap Masyarakat Adat. Artinya, pemerintah daerah belum mengakui eksistensi Masyarakat Adat secara hukum. Padahal, dalam menyusun dokumen pembangunan untuk 20 tahun ke depan, masyarakat adat adalah subjek utama yang wajib dilibatkan. Merekalah yang menghidupi tanah, nelayan yang memelihara laut, dan menjaga hutan agar tidak terjadi bencana ekologi,” ujar Kuraman.

Pengabaian ini dinilai sebagai kesengajaan untuk tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan daerah. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi ekologi yang kian kritis. Berdasarkan data yang dihimpun AMAN dari berbagai sumber, Sulawesi Utara terus mengalami tren kehilangan hutan yang signifikan sejak tahun 1995 hingga 2024.

Diskusi dan Konferesi Pers Koalisi Masyarakat Sipil 26 Februari 2026 di Daseng Karang Ria (Foto: Yanli Sengkey, LBH Manado)
Diskusi dan Konferesi Pers Koalisi Masyarakat Sipil 26 Februari 2026 di Daseng Karang Ria (Foto: Yanli Sengkey, LBH Manado)

Saat ini, tercatat ada sekitar 1.468 hektar lubang tambang di Sulawesi Utara, itu hanya dari perusahaan yang memiliki izin konsesi resmi, belum termasuk aktivitas tambang ilegal. Jika dikomparasikan, area yang hilang akibat pertambangan ini setara dengan puluhan lapangan sepak bola.

Data menunjukkan bahwa sekitar 35.963 hektar luasan hutan di Sulawesi Utara hilang di atas proses pertambangan. Angka ini tidak kecil karena merusak ekosistem dan mengancam kehidupan manusia beserta keanekaragaman hayati di dalamnya. Hal inilah yang menjadi landasan kuat bagi AMAN untuk melayangkan keberatan terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.

“Kami ingin memberikan bukti bahwa sampai hari ini, setidaknya ada tiga entitas yang memegang izin konsesi paling besar, mencapai puluhan ribu hektar. PT MSM dengan 39 ribu hektar, PT J Resources Asia Pasifik (JRBM) 38 ribu hektar, dan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) 42 ribu hektar. Itu angka yang tidak kecil. Bayangkan, itu belum termasuk perusahaan-perusahaan kecil dengan konsesi 500 hingga 1.000 hektar yang tersebar di seluruh Sulawesi Utara. Jika menggunakan matematika, ini jelas tidak adil,” ungkap Kurama yang juga pernah aktif dalam BPAN.

Ketimpangan ini terlihat nyata jika dibandingkan dengan alokasi untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hanya mencakup 62 blok dengan luas hampir 6.000 hektar. Jika pemerintah provinsi betul-betul membuat peraturan yang berpihak pada rakyat, maka Pemprov Sulut harus berani mengintervensi dan mencabut dulu izin-izin konsesi besar ini.

Kharisma menutup pernyataannya dengan perbandingan yang menohok, “Ada satu entitas yang menguasai konsesi bahkan lebih luas dari kota Tomohon, bahkan dua kali lebih luas. Ada yang lebih luas dari wilayah kota Bitung. Kami melihat rencana tata ruang ini sebenarnya tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat,” tegasnya

Ini adalah bagian dari pelanggengan kekuasaan dan karpet merah terhadap oligarki berkedok rakyat. Kalau betul-betul aturan ini berpihak pada rakyat, upaya yang harus dilakukan adalah mencabut izin konsesi-konsesi itu.

Tahun 2012, komunitas Masyarakat Adat melakukan aksi penyelamatan Situs Watu Tumotowa Opo Sarayar dan berdialog dengan wakil bupati Minahasa Selatan Sonny F. Tandayu (kiri). (Foto: Rinto Taroreh)

Upacara Adat dan Merawat Situs Adalah Senjata Utama

Dalam buku “Senjata Kami adalah Upacara Adat” yang terbit pada tahun 2025, Jull Takaliuang mengatakan, mempelajari, menghayati lalu melakoni tradisi dan adat istiadat leluhur ternyata jauh lebih canggih dan tinggi nilainya daripada sekolah formal yang dipelajari di sekolah.

“Pengalaman itu kami dapatkan, karena betapa keluhuran dari tanah yang ada, kemudian danau yang dijaga, ternyata Allah memberikan semuanya, leluhur mewariskan pengetahuan-pengetahuan canggih,” jelas Takaliuang.

Selanjutnya pada buku yang sama, salah satu penulis Aleta Baun menegaskan, “Senjata kami adalah upacara adat, maka kami bersama leluhur melawan perusak Ibu Bumi. Ketika mengalami kesulitan, kami harus meminta pertolongan, tidak harus ke negara, karena negara mengizinkan tambang.”

Mereka melakukan ritual adat pada ritus-ritus adat di tempat kami. Itu senjata kami yang paling ampuh untuk melawan siapa saja yang merusak, baik masyarakat yang merusak alam, baik perusahaan, juga negara yang mengizinkan merusak alam.

Seluruh ketimpangan data konsesi dan kehancuran ekologi ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan yang disusun dalam senyap. Tanpa adanya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, Perda RTRW ini menjadi payung legal yang menganggap wilayah adat sebagai arena bebassi yang siap dikomersialisasi.

“Tanah adat dan segala isinya sekarang terancam oleh kebijakan yang lahir di ruang-ruang tertutup. Pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara yang tidak partisipatif adalah bukti nyata bagaimana suara kami dibungkam untuk menghapus identitas kami sebagai tou Minahasa,” tegas Filo Karundeng, yang saat ini adalah anggota Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Sulawesi.

Bagi Filo, pembungkaman ini adalah upaya sistematis agar masyarakat adat tidak lagi eksis di tanahnya sendiri.

Di tengah upaya penghapusan identitas melalui regulasi tersebut, Rinto Taroreh menegaskan bahwa perlawanan tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Ketika hukum negara gagal menjadi pelindung, maka menghidupi kembali tradisi dan menjaga situs leluhur menjadi satu-satunya senjata untuk merebut kembali kedaulatan atas tanah yang telah dirampas.

Di atas tanah dan kintal yang kita pijak, ada riwayat yang melampaui sekadar kertas segel. Tanah itu milik para leluhur, milik Opa-Oma kita, dan bicara tentang kepemilikan tanah berarti bicara tentang sejarah. Tentang bagaimana hubungan batin dan fisik manusia dibangun bersama tanah itu.

“Klaim atas wilayah adat akan jauh lebih kuat jika kita hidup di dalamnya, jika ada ritme tradisi yang terus berdenyut di atas tanah itu. Penyelamatan situs dan pelaksanaan upacara adat adalah cara paling tua dan paling dasar untuk menjaga akar kita agar tidak gampang rubuh,” tegas Taroreh.

Ia menyoroti fenomena memprihatinkan yang melanda generasi hari ini, sebuah kondisi yang ia sebut sebagai amnesia kolektif. Banyak orang yang secara fisik muda, namun mengalami kehilangan ingatan sejarah yang kronis. Hal-hal seperti penyelamatan situs dan upacara adat sering kali dianggap remeh dan dipandang sebelah mata.

“Banyak orang hari ini sudah pelupa, mengalami hilang ingatan secara kolektif. Mereka muda, tapi tua secara ingatan. Padahal, upacara adat dan penjagaan situs adalah upaya agar kita sebagai Masyarakat Adat tetap eksis. Itu adalah simbol keberanian untuk melawan,” ungkapnya.

Baginya, tindakan kebudayaan yang dilakukan hari ini bukanlah sekadar seremoni, melainkan bagian integral dari perlawanan. Kekuatan ini unik dan hanya dimiliki oleh Masyarakat Adat itu sendiri. Rinto secara tajam mengkritik pandangan yang menyerahkan urusan penyelamatan situs sepenuhnya kepada birokrasi, seperti Dinas Kebudayaan atau Balai Arkeologi.

“Penyelamatan situs bukan tugas dinas atau lembaga pemerintah semata. Itu adalah tanggung jawab mereka yang merasa bagian dari Masyarakat Adat dan gerakannya. Mereka yang berpikir itu hanya tanggung jawab pemerintah, pola pikirnya sudah terkikis dari akar,” ujar Taroreh dengan nada tegas.

Dengan menghidupkan kembali upacara adat, masyarakat sedang memperkuat ikatan batin dengan wilayah ulayatnya. Ini adalah simbol perlawanan paling nyata; sebuah cara bagi Masyarakat Adat untuk tetap tegak berdiri di tengah arus pembangunan yang mencoba mencabut akar mereka dari tanah leluhur.

Bagi Taroreh, menyelamatkan situs adalah soal harga diri dan kemandirian. Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat jangan pernah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah. Birokrasi punya watak pragmatis; mereka berganti orang, berganti kebijakan, dan biasanya baru bergerak jika ada pembiayaan. Sementara itu, situs sejarah tidak bisa menunggu.

“Tanggung jawab ini ada pada mereka yang merasa bagian dari Masyarakat Adat itu sendiri. Kesempatan untuk bertindak jangan pernah ditunda, karena waktu tidak akan terulang. Kita harus ba tantu hati, menetapkan hati. Ibarat warisan kebun cengkeh dari orang tua, sangat tidak masuk akal jika kita menunggu orang lain untuk membersihkan dan mengolahnya, menunggu hasil baru bergerak. Itu tidak masuk akal,” ujar Taroreh dengan nada lugas.

Filosofi “Ba Tantu Hati” inilah yang menggerakkan Rinto dan komunitasnya melakukan aksi-aksi mandiri dengan cara mapalus ketika situs-situs sakral Minahasa dijarah oleh arus pembangunan.

Rekam jejak perlawanan ini dimulai di Amurang pada medio 2011-2012. Saat itu, Situs Batu Tumotowa dihancurkan dan dibuang entah ke mana setelah sebelumnya sempat dipindah-pindah. Tonaas Jack Repi menghubungi Rinto, menceritakan bagaimana situs itu dibakar, dirubuhkan, lalu diangkat dan dibuang oleh kelompok tertentu yang didukung pemerintah kabupaten.

Bersama komunitas, Rinto melakukan upaya mandiri untuk mencari keberadaan batu tersebut. Aksi diawali dengan sumigi di situs kampung, ke rumah Tonaas Jack, hingga long march massal ke kantor pemerintrah daerah. Masyarakat secara kolektif terpanggil atas dasar ingatan kolektif terhadap situs itu. Mereka menyebarkan selebaran yang menjelaskan nilai sejarah situs bagi warga desa Bitung di Amurang. Meski tidak ditemui bupati, mereka diterima wakil bupati Minsel dan lanjut membuat laporan polisi.

“Saya ingat, di situ banyak masyarakat terlibat. Karena mereka tidak memberi informasi di mana batu itu dibuang, kami membuat upacara adat. Akhirnya, seseorang datang memberi tahu bahwa batu itu dibuang di perbatasan Bolaang Mongondow, tepat di bawah jembatan Nonapan,” kenang Rinto.

Kepulangan Batu Tumotowa malam itu disambut lautan manusia hingga memacetkan jalan trans Sulawesi. Sebuah bukti bahwa ingatan rakyat tak bisa dibungkam.

Perlawanan berlanjut ke Tomohon terkait perusakan situs Pinawela’an dan Kameya. Aksi ini melibatkan massa besar yang bertanya-tanya mengapa situs leluhur dirusak oleh pihak-pihak yang didukung pemerintah, tentara, dan kepolisian. Rinto bersama jaringan komunitas Masyarakat Adat melakukan serangkaian aksi, mulai dari demo di kantor Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) hingga Deklarasi Adat di Taman Kota Tomohon, yang dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga ke Waruga Ngantung Palar sebagai protes terbuka atas hal salah yang mereka lakukan.

Luka paling dalam terjadi di Kuwil Kinangko’an dan Pinandean. Keterlibatan Rinto di sana sudah dimulai sejak akhir 2010. Setelah diskusi di rumah Charlie Samola di Kolongan, yang ditutup dengan sumigi di Waruga Makalew, mereka mendapat petunjuk untuk menutup kembali waruga-waruga yang terbuka. Proses ini dilakukan hingga Januari 2011, didampingi tetua kampung, John Rotinsulu. Bersama-sama, mereka membetulkan posisi penutup dan badan waruga yang bergeser atau rubuh. Saat itu, masyarakat dan pemerintah cenderung tidak peduli.

Memasuki tahun 2016 hingga 2018, gelombang pembangunan Waduk Kuwil mulai menggusur situs-situs tersebut. Rinto bersama koalisi melakukan hearing ke DPRD Provinsi Sulut kabupaten untuk menentang pembangunan yang merusak waruga.

Namun, tantangan justru datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memilih berdiri di sisi pengembang dan mendukung pemindahan situs. Ia dengan keras menghadang logika tersebut dengan sebuah pertanyaan mendasar tentang kedaulatan ruang.

“Kenapa waruga itu harus pindah kalau dia berdiri di atas tanah adatnya sendiri? Memindahkan waruga dari tanah asalnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan ruang hidup Masyarakat Adat,” tegas Taroreh.

Sayangnya, meski penolakan terus disuarakan, pemindahan tetap dilakukan secara paksa. Proses yang seharusnya dilakukan dengan kesakralan tinggi justru dijalankan secara kasar menggunakan alat berat.

“Pemindahan itu dilakukan dengan cara yang sangat tidak layak. Alat berat menghantam fisik situs, berakibat banyak waruga yang hancur berantakan karena mereka hanya mengejar target pembangunan tanpa peduli pada nilai spiritualitasnya,” ungkapnya dengan getir.

Meski fisik waruga hancur, perlawanan tersebut melahirkan gelombang baru. Masifnya penggunaan media sosial kala itu membuat tagar #SaveWaruga bergema seantero nusantara, menggerakkan solidaritas yang tak pernah dibayangkan sebelumnya dan menjadi pengingat bagi penguasa bahwa rakyat tidak sedang tidur.

Baginya, aksi-aksi ini adalah pesan bagi generasi muda, jika pemerintah gagal menjaga akar karena pola pikir yang terkikis, maka rakyatlah yang harus berdiri menjadi pagar. Perlawanan bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal keberanian untuk tetap eksis dan tidak membiarkan sejarah kita terkubur di bawah beton pembangunan.

Upacara Adat di Situs Pinawela’an dan Kameya Tomohon tahun 2012. (Foto: Rinto Taroreh)

Pesan Untuk “Kita” dan “Mereka”

Upacara adat dan penyelamatan situs bukanlah sekadar seremoni masa lalu, melainkan senjata utama Masyarakat Adat untuk melawan penggusuran ruang hidup dan penghapusan identitas. Di tengah kepungan industri ekstraktif dan regulasi yang buta akan sejarah, menghidupi kembali tanah ulayat dan konsisten mengikuti jalan leluhur adalah satu-satunya cara untuk merawat ingatan agar tidak lumat oleh zaman.

Bagi Masyarakat Adat, menjaga setiap jengkal situs adalah menjaga akar agar tidak rubuh, dan setiap ritual yang dijalankan di atas tanah adat adalah proklamasi perlawanan yang paling nyata. Menyatakan masyarakat masih ada, masih berdaulat, dan tidak akan pernah meninggalkan tanah yang telah menghidupi.

Keberadaan waruga dan situs-situs suci bukan sekadar benda purbakala yang mati, melainkan klaim paling nyata atas kepemilikan tanah dan wilayah adat. Taroreh menekankan bahwa dalam upaya penyelamatan situs, masyarakat adat tidak perlu lagi saling menunggu, apalagi menaruh harapan kepada pemerintah. Ironisnya, dalam banyak kasus, pemerintah justru menjadi aktor utama di balik perusakan situs dan tanah adat melalui berbagai skema pembangunan.

“Waruga dan situs adalah klaim atas tanah wilayah adat kita. Jangan pernah sekali-kali mengatakan penyelamatan situs itu adalah urusan pemerintah. Hubungan mereka hanya sebatas anggaran; kalau ada anggaran mereka jalan, kalau tidak ada, ya diam. Padahal ini berkaitan dengan hubungan darah,” tegas Taroreh.

Ia melihat adanya ancaman yang lebih besar saat ini, di mana ruang hidup dan tanah yang di atasnya berdiri situs-situs atau yang dikenal sebagai lesaz umbanua terus dirusak secara masif. Meskipun perlindungan situs telah dijamin oleh perundangan, bukti di lapangan menunjukkan bahwa perusakan atas tanah adat tetap terjadi, bahkan melalui skema kebijakan yang lebih luas dan sistematis.

Pesan tajam pun ia titipkan kepada generasi muda. Menurutnya, bicara tentang pemuda adat adalah bicara tentang semangat gerakan yang harus jauh lebih besar. Keterlibatan pemuda dalam aksi fisik seperti penyelamatan situs harus dilakukan secara maksimal sebagai bentuk tindakan nyata yang tidak bisa ditawar lagi.

“Upacara adat adalah hal paling mendasar; ia adalah marwah dan napas dari Masyarakat Adat. Upacara adat dan pemuda adat adalah dua hal yang saling berkesinambungan. Di sana ada koneksi komunikasi yang harus terus terhubung antara generasi masa kini dengan para leluhur,” ungkap Taroreh.

Rinto mengingatkan agar siapa pun yang bergiat di tengah gerakan Masyarakat Adat jangan pernah menganggap remeh pelaksanaan upacara adat. Di dalam ritual tersebut terkandung nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi eksistensi mereka.

Baginya, menyelamatkan situs dan menghidupkan upacara adat adalah cara Masyarakat Adat untuk tidak kehilangan arah di tengah gempuran industri ekstraktif yang mencoba mencabut mereka dari akarnya. Perlawanan ini adalah kewajiban yang lahir dari kesadaran darah, bukan sekadar tugas administratif yang bisa didelegasikan kepada negara.

 

ARTIKEL TERBARU

🖥️ Best Viewed on Desktop

Anthropocelebes.org is designed for the best reading and research experience on desktop or laptop computers. Mobile support is currently limited.

Android (Chrome) Tap in the upper-right corner, then choose Desktop site.
iPhone / iPad (Safari) Tap aA in the address bar, then choose Request Desktop Website.